oleh

BNN Kota Tangerang Bekerja Sama dengan BNN Provinsi Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Seberat 1,6 Kg

Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tangerang bekerja sama dengan BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram. Barang terlarang ini diduga dikirim dari wilayah Aceh dan dititipkan melalui jasa pengiriman barang di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Penggagalan pengiriman narkoba tersebut dibenarkan oleh Kepala BNN Kota Tangerang Satrya Ika Putra saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga  Heru Saptaji Perkirakan Perekonomian NTB di 2021 Tumbuh Membaik

“Iya benar kita dari BNNK Tangerang bekerja sama dengan BNNP Banten berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram. Itu tangkapan hari Minggu (10/10/2021) lalu. Satu orang kita tangkap, di mana ganjanya dikirim dari Aceh dan titipkan melalui jasa penitipan barang di Kecamatan Periuk Tangerang,” ungkap Bambang.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Gelar Apel Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Ditambahkan, informasi pengiriman paket narkotika dari Aceh itu diketahui dari informasi masyarakat yang mencurigai barang yang dikirim itu merupakan paket berupa narkotika.

“Kita lakukan penangkapan (saat) pelaku sedang mengambil barang. Pas (pelaku) ambil (narkoba) kita tangkap,” katanya.

Bambang mengatakan, tersangka yang ikut diamankan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi Banten.

Baca Juga  Google Asia Pacific Mengingatkan Pemerintah Indonesia Soal Peraturan Presiden Joko Widodo Soal Masa Depan Media

“Yang bersangkutan (tersangka) kini sedang diperiksa dan ditahan di BNNP Banten,” tandasnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed